Hati-hati! Ancaman Hukuman bagi Pelanggaran Mata Uang Oman

Muscat – Sebuah peringatan diberikan kepada masyarakat terkait penggunaan mata uang Oman, karena pelanggaran dalam penggunaannya dapat mengakibatkan hukuman penjara selama sebulan dan denda.

Pengacara Saud Al-Maawali menjelaskan bahwa Kode Pidana Oman melarang segala tindakan yang menunjukkan penghinaan terhadap mata uang dan mengancam dengan hukuman penjara selama 10 hari hingga sebulan, ditambah dengan denda.

Bacaan Lainnya

Al-Maawali menekankan bahwa Pasal 296/b dalam Kode Pidana Oman menyatakan bahwa berurusan dengan mata uang dengan sikap penghinaan, seperti menghina, meremehkan, atau menggunakannya dengan maksud melecehkannya, merupakan tindakan yang melanggar hukum.

Ia menambahkan bahwa pembuat undang-undang, dalam bagian hukum ini, melindungi nilai moral mata uang nasional, karena mata uang tersebut mencerminkan identitas negara, dengan menampilkan nama negara, lambang, gambar pemimpin, simbol-simbol, serta penanda dan ciri khas yang terkait dengan peradaban dan peristiwa nasional Oman.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, “Mata uang nasional telah menjadi bagian integral dari identitas negara. Penyalahgunaan mata uang ini dapat diartikan sebagai penghinaan terhadap identitas negara. Oleh karena itu, perlindungan legislatif terhadap mata uang tersebut diwujudkan.”

Dibandingkan dengan undang-undang di negara-negara sekitarnya, legislator Oman menetapkan hukuman yang lebih tegas terhadap penghinaan terhadap mata uang nasional. Pelanggar dapat dihukum dengan penjara selama sebulan, sementara di beberapa negara lain, tindakan serupa hanya dikenai denda.

Al-Maawali juga mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dalam menggunakan uang dalam berbagai situasi sosial.

Ia menjelaskan bahwa tindakan yang menunjukkan penghinaan terhadap mata uang secara hukum dilarang, termasuk beberapa praktik sosial dalam perayaan atau kebiasaan masyarakat yang bertentangan dengan ajaran hukum Islam.

Tindakan semacam itu juga dianggap pelanggaran sesuai dengan Pasal-pasal Kode Pidana Oman, seperti melemparkan uang dengan gaya mewah atau menginjak-injaknya.

Belakangan ini, muncul video-video di media sosial yang menampilkan orang non-Oman yang memperlihatkan mata uang Oman dengan cara yang merendahkan, baik untuk pamer atau sekadar mendapatkan perhatian.

Dalam hal ini, masyarakat diharapkan untuk berhati-hati dalam berurusan dengan mata uang Oman dan menjunjung tinggi nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.

Pos terkait