Kabaroman.com – Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyatakan bahwa ekspatriat yang kedapatan melaksanakan ibadah Haji tanpa izin resmi akan menghadapi deportasi dan dilarang masuk kembali ke negara tersebut.
Selain itu, Badan Keamanan Publik mengonfirmasi bahwa denda sebesar 10.000 riyal akan dikenakan kepada siapa saja, baik warga negara Saudi, penduduk, atau pengunjung, yang melanggar peraturan terkait ibadah Haji di area yang membutuhkan izin.
Pemerintah Saudi menegaskan bahwa ekspatriat yang melanggar aturan Haji tidak hanya akan dideportasi ke negara asalnya, tetapi juga akan dilarang kembali ke Kerajaan untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Badan Keamanan Publik juga menekankan bahwa denda sebesar 10.000 riyal akan digandakan bagi pelanggar yang mengulangi kesalahan mereka.
Pihak berwenang menekankan pentingnya mematuhi peraturan dan instruksi yang mengatur ibadah Haji, untuk memastikan bahwa semua jamaah dapat menjalankan ritual mereka dengan aman, nyaman, dan damai.
Siapa pun yang tertangkap mengangkut individu yang melanggar persyaratan izin Haji akan menghadapi konsekuensi serius. Mereka dapat dikenakan hukuman penjara hingga enam bulan dan denda hingga 50.000 riyal.
Lebih lanjut, jika pelanggar adalah penduduk Arab Saudi, mereka tidak hanya akan menghadapi hukuman penjara dan denda, tetapi juga akan dideportasi dari negara tersebut setelah menjalani hukuman mereka. Besaran denda akan meningkat sesuai dengan jumlah orang yang diangkut secara ilegal.
Kementerian mendorong warga untuk melaporkan pelanggaran semacam ini dengan menghubungi nomor darurat 911 di Mekkah, Riyadh, dan wilayah Timur, atau 999 di wilayah lain di Kerajaan.