Kabaroman.com – Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menyatakan bahwa UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, beserta seluruh aturan turunannya, berperan sebagai payung hukum penting yang mempermudah perizinan usaha. Hal ini dipandang sebagai instrumen kunci dalam mendorong pertumbuhan ekonomi pada tahun 2024.
Perizinan berbasis risiko yang diterapkan melalui Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 telah menjadi salah satu terobosan penting dalam mempercepat dan menyederhanakan proses izin usaha di Indonesia. Pendekatan ini mempertimbangkan berbagai risiko yang mungkin timbul, seperti dampak terhadap lingkungan, keselamatan manusia, serta aspek sosial lainnya.
Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Arif Budimanta, menjelaskan bahwa penerapan perizinan berbasis risiko ini lebih sistematis dan terstruktur. “Pendekatan ini menjadi terobosan baru yang lebih terukur, dengan mempertimbangkan risiko terhadap lingkungan, keselamatan manusia, dan aspek sosial lainnya,” kata Arif.
Ia menambahkan bahwa reformasi perizinan dasar seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) juga menjadi fokus pemerintah dalam mempermudah pengusaha, terutama di sektor usaha kecil dan menengah (UMKM). Reformasi ini bertujuan untuk memastikan proses perizinan menjadi lebih cepat, efisien, dan mudah diakses.
Arif juga menekankan pentingnya digitalisasi dalam sistem perizinan di era 4.0. Menurutnya, di masa kini, semua proses perizinan harus beralih dari sistem manual ke digital. Salah satu inovasi yang diterapkan adalah sistem Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS-RBA), yang memfasilitasi pengajuan izin secara daring berbasis risiko. Sistem ini memungkinkan proses perizinan menjadi lebih terukur dan sesuai dengan tingkat risiko dari setiap usaha yang diajukan.
“Dengan adanya OSS-RBA, proses perizinan dapat dilakukan dengan lebih efisien dan transparan. Sistem ini juga mempercepat pengajuan izin usaha yang berdasarkan risiko tertentu, memberikan kepastian hukum, dan meningkatkan efisiensi kerja antara pemerintah pusat, daerah, serta pelaku usaha,” jelasnya.