Kabaroman.com – Presiden Prabowo Subianto menempatkan pembangunan desa sebagai salah satu prioritas utama dalam pemerintahannya. Langkah ini diambil untuk mendorong pemerataan ekonomi hingga ke pelosok negeri. Sebagai bagian dari strategi tersebut, struktur Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) dirombak menjadi dua lembaga terpisah. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal kini dipimpin oleh Yandri Susanto, didampingi Ahmad Riza Patria sebagai wakil menteri, sedangkan Kementerian Transmigrasi fokus pada urusan transmigrasi.
Salah satu kebijakan awal yang dicanangkan adalah optimalisasi dana desa, yang pada tahun ini mencapai Rp71 triliun. Menteri Yandri Susanto menegaskan, pengelolaan dana desa harus efektif untuk menciptakan desa yang mandiri dan makmur. Pendekatan berbasis kebutuhan lokal diharapkan menjadi kunci keberhasilan program ini. “Setiap desa memiliki tantangan berbeda, sehingga penting bagi kami memberikan pelatihan dan pembinaan yang berkelanjutan,” ujar Yandri.
Presiden Prabowo juga menyoroti pentingnya ketahanan pangan, terutama bagi daerah-daerah terpencil seperti Papua dan Nusa Tenggara Timur. Sekitar 20 persen dana desa dialokasikan untuk program ini. Tujuannya adalah menjadikan desa sebagai pusat produksi pangan mandiri yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat setempat. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada pasokan dari luar daerah sekaligus mendukung kesejahteraan lokal.
Selain ketahanan pangan, pemerintah menaruh perhatian besar pada swasembada energi melalui pengembangan energi terbarukan. Dengan potensi sumber daya alam yang melimpah, desa-desa didorong untuk memanfaatkan energi ramah lingkungan, seperti tenaga surya dan biomassa. Menurut Yandri Susanto, langkah ini tidak hanya meningkatkan kemandirian desa tetapi juga mendukung keberlanjutan energi nasional.
Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) juga menjadi fokus utama. Program makan bergizi gratis (MBG) dirancang untuk menekan angka stunting dengan melibatkan desa sebagai penyedia bahan baku. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memperbaiki gizi anak-anak tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi desa melalui penguatan sektor pertanian dan peternakan.