Kabaroman.com – Pemerintah Oman mengumumkan bahwa pajak penghasilan akan diberlakukan untuk individu yang memiliki penghasilan tahunan sebesar RO30.000 atau lebih (setara dengan RO2.500 per bulan). Namun, penerapan pajak ini hanya akan dilakukan ketika kondisi ekonomi dinilai mendukung.
Menteri Keuangan Oman menjelaskan bahwa meskipun kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan memengaruhi seluruh warga negara, pajak penghasilan ini diperkirakan hanya akan dikenakan pada sekitar satu persen dari total populasi Oman.
Pernyataan ini muncul setelah Oman berhasil mengumpulkan sekitar RO1,4 miliar dari berbagai jenis pajak pada tahun 2024. Penerimaan tersebut meliputi pajak korporasi, selektif, dan pajak nilai tambah (VAT), yang memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara.
Langkah penerapan pajak penghasilan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat pendapatan fiskal dan mengurangi ketergantungan pada sektor energi, serta mendiversifikasi ekonomi negara