Kabaroman.com – Stunting adalah gangguan pada pertumbuhan dan perkembangan anak yang disebabkan oleh kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang mengakibatkan tinggi badan anak berada di bawah standar yang ditetapkan. Dalam konteks ini, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting menegaskan pentingnya percepatan penurunan angka stunting di Indonesia, mengingat dampak jangka panjang yang merugikan, baik terhadap kesehatan maupun perekonomian negara.
Stunting tidak hanya menghambat pertumbuhan fisik, tetapi juga memengaruhi perkembangan otak anak. Anak yang mengalami stunting berisiko memiliki kecerdasan yang lebih rendah, yang pada akhirnya berdampak pada produktivitas mereka di masa depan. Stunting juga meningkatkan kerentanannya terhadap berbagai penyakit dan potensi masalah kesehatan kronis di masa dewasa. Masalah ini berkontribusi pada hilangnya 2-3% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia setiap tahunnya.
Berdasarkan data Survey Status Gizi Indonesia (SSGI) 2021 dan Survey Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, prevalensi stunting di Provinsi Papua masih tergolong tinggi. Pada 2021, prevalensi stunting tercatat 29%, pada 2022 turun menjadi 26,9%, tetapi kembali meningkat menjadi 28,6% pada 2023. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menyarankan prevalensi di bawah 20%. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Papua berkomitmen untuk mempercepat penurunan stunting dengan langkah-langkah konkret dan koordinasi lintas sektor.
Untuk mendukung percepatan penurunan stunting, Provinsi Papua telah menyusun Rencana Kerja Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), yang mencakup:
- Pendekatan Koordinatif dan Spesifik: Dalam setiap bidang organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengampu masalah stunting, dengan harapan dapat menurunkan prevalensi stunting secara signifikan.
- Intervensi Gizi Spesifik dan Sensitif: Program ini mencakup dua intervensi utama, yaitu intervensi gizi spesifik untuk mengatasi penyebab langsung dan intervensi gizi sensitif untuk menangani penyebab tidak langsung.
Pemerintah Provinsi Papua mendukung percepatan penurunan stunting melalui kebijakan yang terintegrasi, dengan mengalokasikan dana Otsus dan anggaran lainnya. Tujuan utamanya adalah menurunkan prevalensi stunting hingga di bawah 20,25% pada tahun 2024. Surat Keputusan Gubernur tentang Pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dan tim penilai kinerja menjadi bagian dari upaya ini.
Dukungan kegiatan percepatan penurunan stunting juga dilakukan di tingkat kabupaten, distrik, dan desa, termasuk di Kabupaten Intan Jaya, dengan melibatkan berbagai sektor dan dukungan anggaran dari Dinas-Dinas terkait. Semua kegiatan ini akan dilaporkan secara berkala untuk memastikan bahwa penurunan stunting berjalan sesuai dengan target yang ditetapkan.
Kesimpulan Penurunan prevalensi stunting di Provinsi Papua memerlukan pendekatan yang terkoordinasi dan efektif, dengan keterlibatan berbagai sektor dan komitmen yang kuat dari pemerintah daerah. Melalui upaya ini, diharapkan angka stunting dapat turun signifikan, meningkatkan kualitas hidup anak-anak Papua, serta memperbaiki kondisi sosial dan ekonomi di masa depan.