Kabaroman.com – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Papua menemukan adanya ketidaksesuaian isi minyak goreng merek MinyaKitakemasan satu liter. Berdasarkan hasil pemeriksaan, isi produk tersebut ternyata kurang 10 mililiter dari takaran yang tertera pada label kemasan.
Kasatgas Pangan Polda Papua , Kombes Pol I Gusti Gde Era Adhinata, mengungkapkan temuan ini saat memimpin tim dari Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Papua melakukan inspeksi ke gudang penyalur di kawasan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kamis (13/03/2025).
“Dari beberapa sampel yang diperiksa, isi minyak goreng kemasan tersebut tidak sesuai dengan label yang tertera. Misalnya, untuk kemasan 1 liter, setelah dicek ternyata hanya berisi 990 mililiter , atau kurang 10 mililiter,” kata Kombes Era.
Menurutnya, temuan ini mengindikasikan adanya potensi pelanggaran dalam proses pengisian produk. Meski demikian, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait, seperti Badan Meteorologi dan Disperindag Provinsi Papua, untuk memastikan apakah kekurangan volume tersebut melampaui batas toleransi yang diizinkan.
Sementara itu, Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Papua , Kompol Komang Yustrio, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Provinsi Papua terkait temuan ini. Hasilnya, kekurangan isi 10 mililiter masih berada dalam ambang batas toleransi yang ditetapkan.
“Dari informasi yang kami terima dari Dinas Perdagangan Papua, ambang batas kekurangan isi kemasan minyak goreng adalah 15 mililiter . Jadi, temuan ini masih dalam batas toleransi,” ujar Kompol Komang Yustrio kepada Antara.
Namun, Kompol Komang menegaskan bahwa pihaknya tetap akan terus memantau distribusi minyak goreng untuk memastikan tidak ada pelanggaran lebih lanjut yang merugikan konsumen.
Meskipun kekurangan isi 10 mililiter masih dalam ambang toleransi, Satgas Pangan Polda Papua tetap mengimbau produsen dan distributor untuk mematuhi aturan yang berlaku demi melindungi hak konsumen.
“Kami berharap produsen dan distributor lebih transparan dan bertanggung jawab dalam memproduksi barang kebutuhan pokok. Meskipun masih dalam batas toleransi, hal ini harus menjadi perhatian agar tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat,” tegas Kombes Era.
Tim Satgas Pangan juga akan terus melakukan pengawasan secara berkala terhadap peredaran bahan pangan lainnya guna memastikan ketersediaan, keterjangkauan harga, serta keamanan produk bagi masyarakat.
Temuan ini menarik perhatian masyarakat terkait pentingnya pengawasan terhadap produk kebutuhan pokok. Salah satu warga Jayapura, Maria Lestari , mengapresiasi langkah Satgas Pangan Polda Papua dalam mengungkap ketidaksesuaian isi produk.
“Kami sebagai konsumen tentu ingin mendapatkan produk yang sesuai dengan apa yang tertera di label. Semoga pengawasan seperti ini terus dilakukan agar tidak ada lagi pelanggaran yang merugikan masyarakat,” ucap Maria.