Kabaroman.com – Terkait peryataan dari Abraham Goram Gaman yang mengaku sebagai Staf Khusus Presiden Bagian Kemitraan dan Kerjasama Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) wilayah III Domberay dan beredarnya surat atas nama Forkorus Yaboisembut yang menyebut dirinya sebagai Presiden Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB), maka pihak Pemerintah Papua Barat Daya bersama unsur Forkopimda mengambil langkah tegas terhadap segala bentuk upaya separatis yang mengancam kedaulatan NKRI dan menyatakan sikap bahwa ‘Tidak ada tempat bagi Klaim Separatis NRFPB di wilayah NKRI’.
Maka pihak Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya bersama unsur Forkopimda melaksanakan rapat tertutup dan dipimpin langsung oleh Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu hal ini dilakukan sebagai respon terhadap klaim sepihak dan aktivitas kelompok yang mengatas namakan dirinya sebagai Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB), bertempat di Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya.
Usai rapat kepada media, Elisa Kambu mengungkapkan bahwa Papua Barat Daya adalah bagian sah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, dimana tidak ada ruang atau tempat bagi pihak manapun yang mencoba memecah belah persatuan bangsa dengan klaim sepihak, dengan segala bentuk tindakan yang menyimpang dari konstitusi, maka akan ditindak melalui jalur hukum.
“Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menegaskan bahwa kelompok yang menamakan diri NRFPB tidak sah secara konstitusi, dimana mereka telah menyebarkan narasi yang menyesatkan dan akan dimintai pertanggung jawaban secara hukum, untuk itu kami akan bersinergi dengan TNI-Polri untuk melakukan pemetaan dan penindakan serta pencegahan lanjutan terhadap aktivitas tersebut, mana dihimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi akan halitu,”ucapnya.
Sementara itu Kombes Pol Semmy Ronny Tabhaa selaku Wakapolda Papua Barat Daya mengatakan jika pihaknya tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran hukum termasuk tindakan makar.
“Polda Papua Barat Daya tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran hukum, termasuk tindakan makar, maka kami akan mengawasi secara ketat aktivitas kelompok ini, termasuk distribusi konten mereka di media sosial, sebab setiap pelanggaran akan diproses secara hukum, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara,”katanya.
Sedang Komandan Korem (Danrem) 181/PVT, Brigjen TNI Totok Sutriono juga menyampaikan bahwa kelompok ini jelas merupakan gerakan inkonstitusional.
“Maka TNI mendukung penuh tindakan penegakan hukum oleh Polri. Apabila terdapat indikasi penggunaan senjata atau ancaman serius terhadap kedaulatan, TNI akan bertindak tegas. Keutuhan NKRI adalah harga mati,”tuturnya.
Kepada seluruh elemen masyarakat agar tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan tidak terpengaruh oleh propaganda yang menyesatkan, karena pemerintah dan aparat keamanan akan terus memantau serta menjaga stabilitas keamanan yang ada di wilayah Papua Barat Daya ini.