Kabaroman.com – Pemerintah Indonesia secara tegas menyatakan bahwa status Papua sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah final dan tidak dapat ditawar. Penegasan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menanggapi berbagai upaya kelompok-kelompok yang ingin memisahkan diri.
Menurut Mahfud MD, tidak ada ruang negosiasi terkait tuntutan kemerdekaan Papua, baik itu dari kelompok kriminal bersenjata (KKB) maupun pihak provokator lainnya. Sikap pemerintah ini didasarkan pada landasan konstitusi, hukum internasional, dan kenyataan faktual bahwa Papua telah sah menjadi bagian dari NKRI.
Mahfud menjelaskan, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengesahkan hasil Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) pada tahun 1963. Sejak saat itu, secara hukum internasional, tidak ada lagi jalan bagi pihak mana pun untuk menuntut kemerdekaan Papua.
Pernyataan pemerintah ini seringkali muncul menyusul insiden konflik di lapangan, seperti tindakan kekerasan yang dilakukan oleh KKB. Mahfud menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan upaya penegakan hukum dan memberantas setiap gerakan yang berusaha memisahkan Papua dari NKRI.
“Bagi pemerintah Indonesia, kebersatuan Papua, baik Provinsi Papua maupun Papua Barat, dengan NKRI sudah final. Tidak ada jalan lagi, tidak ada negosiasi apa pun untuk kemerdekaan,” ujar Mahfud. Ia menambahkan bahwa pemerintah akan mempertahankan keutuhan wilayah bangsa dan menindak tegas setiap pihak yang mengganggu kedaulatan.