Kabaroman.com – Kehadiran Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Papua kerap dipersepsikan secara keliru oleh sebagian pihak sebagai simbol militerisme dan kekerasan. Namun, di tengah ancaman nyata dari kelompok bersenjata separatis seperti TPNPB-OPM yang seringkali menyerang warga sipil, tenaga kesehatan, hingga membakar fasilitas umum, kehadiran TNI justru menjadi bukti hadirnya negara dalam menjaga perdamaian, melindungi masyarakat, dan menjamin kelangsungan pembangunan nasional di wilayah strategis tersebut.
Pembangunan pos-pos militer, khususnya di wilayah rawan seperti Puncak Jaya, bukanlah bentuk provokasi, melainkan langkah sah dan konstitusional berdasarkan amanat Pasal 30 UUD 1945, Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004, dan berbagai peraturan pendukung lainnya. Pendirian pos militer adalah bagian dari strategi keamanan wilayah untuk menangkal ancaman separatisme yang telah mengganggu stabilitas Papua dalam beberapa dekade terakhir.

TNI tidak hanya menjalankan peran pertahanan, tetapi juga memainkan peran penting dalam pembangunan sosial dan kemanusiaan, sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020. Melalui pendekatan humanis, TNI membantu pelayanan pendidikan, kesehatan, serta pembangunan infrastruktur dasar yang vital bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat Papua. Pendekatan ini menegaskan bahwa kehadiran TNI bukan sekadar untuk operasi militer, tetapi juga untuk memperkuat kesejahteraan rakyat.
Sementara itu, tindakan TPNPB-OPM yang menyerang guru, tenaga medis, dan warga sipil jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap hukum nasional dan internasional, termasuk prinsip-prinsip dalam Hukum Humaniter Internasional seperti distinction, proportionality, dan precaution. Aksi mereka yang menyasar target non-kombatan dan merusak fasilitas publik tidak hanya bertentangan dengan norma hukum, tetapi juga mencederai prinsip-prinsip kemanusiaan universal.
TNI, dalam melaksanakan tugasnya di Papua, selalu mengedepankan prinsip legalitas, akuntabilitas, dan profesionalisme. Semua operasi dilakukan dalam koridor hukum dan dengan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, framing negatif terhadap peran TNI harus diluruskan agar masyarakat tidak terprovokasi oleh narasi yang dimotori oleh kelompok separatis yang berkepentingan memecah belah bangsa.






