Muscat – Tahukah Anda bahwa Anda bisa dipenjara hingga tiga bulan jika makan atau minum selama waktu berpuasa di tempat umum selama Bulan Suci Ramadan.
Dilansir dari Times of Oman, pengacara Oman Salah Khalifa Al Maqbali mengatakan siapa pun yang makan atau minum selama waktu berpuasa di bulan Ramadan di tempat umum akan dihukum dengan penjara selama tidak kurang dari 10 hari dan tidak lebih dari 3 bulan.
Menurut Pasal 277 KUHP Oman, baik Muslim maupun non-Muslim tidak diizinkan untuk makan dan minum di tempat umum selama waktu berpuasa. Aturan ini berlaku untuk semua orang yang tinggal atau mengunjungi negara tersebut dan berusia di atas 15 tahun.
Dia juga mengatakan bahwa melanggar puasa atau melakukannya secara terang-terangan dianggap sebagai dosa besar di hadapan Allah Yang Maha Kuasa, jadi siapa saja yang tidak bertobat dan takut kepada Allah, hukuman-Nya di Akhirat akan menjadi hukuman besar.
Sedangkan dari segi hukum, Al Maqbali menekankan bahwa undang-undang dasar negara dan dalam pasal kedua secara tegas menetapkan bahwa agama negara adalah Islam dan hukum Islam adalah dasar dari legislasi, seperti yang ditekankan oleh pengacara Oman bahwa perlu menghormati agama Islam dan ajarannya dan menekankan mereka yang melanggar kesucian-kesuciannya pada banyak kesempatan.
Dia juga menegaskan bahwa hal ini dinyatakan dalam KUHP Oman yang baru bahwa siapa pun yang secara terbuka makan makanan, minuman, atau zat lain yang membatalkan puasa selama siang hari di bulan Ramadan akan dihukum dengan penjara selama tidak kurang dari 10 hari dan tidak lebih dari 3 bulan.
Dia menjelaskan: “Kita perlu menekankan bahwa teks ini tidak terbatas hanya pada Muslim saja, sehingga setiap orang yang terlihat mengonsumsi makanan atau minuman selama siang hari di bulan Ramadan akan tunduk pada teks ini, terlepas dari agama atau rasnya.”