Otonomi Khusus Papua, Mewujudkan Kesejahteraan dan Pengakuan Hak Adat

Kabaroman.com – Otonomi khusus (Otsus) untuk Papua pertama kali diberikan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001, dengan tujuan utama untuk mempertahankan integrasi bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Selain itu, Otsus bertujuan untuk mengakui dan menghormati keberagaman budaya serta memastikan pengelolaan sumber daya alam dan pemerintahan yang dapat mendukung kesejahteraan masyarakat Papua, dengan mengurangi kesenjangan antara Papua dan provinsi lainnya.

Pemberian Otsus dilakukan pada momen yang sangat penting, yaitu di tengah era reformasi dan tuntutan masyarakat Papua untuk mengembalikan nama Provinsi Irian Jaya menjadi Papua. Pemerintah berkomitmen menyelesaikan berbagai masalah besar, seperti pengakuan terhadap hak adat, penghormatan hak asasi manusia (HAM), serta penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu. Kebijakan ini memberikan kewenangan khusus bagi provinsi Papua dalam mengelola pemerintahan serta sumber daya alam, dengan fokus utama pada kesejahteraan orang asli Papua (OAP) sebagai subjek utama dalam pembangunan di daerah tersebut.

UU Otsus Papua telah mengalami dua kali perubahan, pertama dengan UU Nomor 35 Tahun 2008 yang mengakomodasi pembentukan Provinsi Papua Barat dan mengubah mekanisme pemilihan gubernur, dan kedua dengan UU Nomor 2 Tahun 2021 untuk menyempurnakan kebijakan terkait kewenangan khusus, pengelolaan dana Otsus, dan tata kelola pemerintahan. Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 yang mengatur kewenangan dan kelembagaan Otsus Papua serta PP Nomor 107 Tahun 2021 tentang penerimaan dan pengelolaan dana Otsus.

Kewenangan yang dimiliki provinsi Papua diatur dalam UU Otsus dan PP Kewenangan Papua, yang mencakup berbagai bidang pemerintahan, kecuali urusan yang bersifat absolut, seperti kebijakan perencanaan pembangunan nasional dan pengelolaan sumber daya alam strategis. Bidang yang diberikan kewenangan khusus antara lain pendidikan, kesehatan, sosial, perekonomian, serta lingkungan hidup. Kewenangan ini dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan daerah khusus (perdasus) yang disusun oleh Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), yang juga mengatur tentang pembagian hasil pertambangan dan kebijakan ekonomi lainnya.

Salah satu aspek penting dalam kebijakan Otsus Papua adalah pengakuan terhadap hak-hak adat masyarakat Papua. UU Otsus mengatur pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai representasi budaya orang asli Papua dan memberikan penghargaan terhadap hak ulayat serta pengelolaan sumber daya alam yang menghormati hak-hak masyarakat adat. Selain itu, pemerintah memberikan alokasi dana khusus untuk meningkatkan kesejahteraan OAP dan memperkuat lembaga adat. Setiap kebijakan yang berkaitan dengan pemerintahan dan pembangunan di Papua harus memperhatikan norma adat dan mendukung pelaksanaan pembangunan yang berbasis kearifan lokal.

Dalam implementasinya, kebijakan Otsus Papua menghadapi tantangan besar, terutama dalam mengatur kewenangan teknis di tingkat daerah. Pemerintah daerah perlu menyusun peraturan yang lebih teknis agar kebijakan ini dapat berjalan dengan efektif, terutama dalam pemberdayaan masyarakat adat. Pengakuan terhadap hak-hak adat dan peran masyarakat adat dalam pembangunan di Papua menjadi kunci keberhasilan Otsus dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua secara menyeluruh.

Pos terkait