Kabaroman.com – Status Papua sebagai wilayah Indonesia tak lagi terbantahkan. Meski sempat tertunda akibat kepentingan pemerintah Belanda pada masa lalu, Papua resmi bergabung dengan Indonesia melalui Perjanjian New York 1962 dan Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) 1969. Proses ini disahkan PBB melalui Resolusi 2504, memastikan Papua sebagai bagian sah NKRI.
Sejak Proklamasi Kemerdekaan 1945, seluruh wilayah jajahan Belanda, termasuk Papua, otomatis menjadi bagian Indonesia. Namun, Belanda berupaya memisahkan Papua dengan memasukkannya ke dalam konstitusi mereka pada 1956. Tindakan ini melanggar KMB 1949 yang mengatur penyelesaian status Papua dalam setahun. Indonesia pun membatalkan KMB melalui UU No. 13/1956, karena Belanda dianggap mengkhianati prinsip self-determination (hak menentukan nasib sendiri).
New York Agreement dan PEPERA: Titik Akhir Sengketa
Konflik bilateral ini akhirnya diselesaikan melalui Perjanjian New York 1962. Belanda menyerahkan Papua ke PBB, lalu diserahkan ke Indonesia. PEPERA 1969 kemudian digelar, di mana 100% masyarakat Papua memilih tetap bersatu dengan Indonesia. Berbeda dengan jajak pendapat Timor Timur yang diselenggarakan PBB, PEPERA murni dilaksanakan Indonesia sebagai penegasan kedaulatan.
Putusan International Court of Justice (ICJ) dalam kasus Chagos 2019 memperkuat posisi Indonesia. ICJ menilai pemisahan wilayah secara sepihak (seperti yang dilakukan Inggris terhadap Mauritius) melanggar prinsip uti possidetis juris (batas wilayah warisan kolonial). Analoginya, tindakan Belanda memecah wilayah RI pasca-KMB 1949 juga bertentangan dengan hukum internasional.
Di PBB, mayoritas negara seperti Aljazair, India, Jepang, dan Malaysia mendukung hasil PEPERA. Duta Besar RI untuk PBB saat itu, Soejarwo, menegaskan bahwa PEPERA bukan tentang dekolonisasi, melainkan penyatuan kembali wilayah NKRI yang sempat terpecah.
Papua Maju Bersama Indonesia
Kini, pemerintah terus berupaya membangun Papua dengan program infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Masyarakat Papua, seperti diungkapkan tokoh adat Yulianus Werimon, berharap pembangunan ini membawa kemakmuran dan keadilan. “Kami ingin Papua sejahtera dalam bingkai NKRI, sesuai dengan cita-cita para pahlawan,” ujarnya.
Papua adalah bagian final dari Indonesia, sebagaimana ditegaskan konstitusi dan hukum internasional. Isu kedaulatan ini tak perlu diperdebatkan lagi. Saatnya seluruh elemen bangsa bersatu membangun Papua, menjadikannya simbol keberhasilan Pancasila dalam merajut kebhinekaan.