Kabaroman.com – Sebagai langkah strategis untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah Indonesia secara resmi telah memekarkan wilayah Papua dari dua provinsi menjadi enam provinsi.
Keputusan ini disambut positif oleh masyarakat di berbagai daerah, dari Jayapura hingga Raja Ampat, yang meyakini bahwa pemekaran ini akan mendekatkan pelayanan publik dan memicu pertumbuhan ekonomi yang lebih pesat.
Pemekaran wilayah Papua ini ditetapkan melalui Undang-Undang yang disahkan pada tahun 2022. Dari provinsi induk Papua dan Papua Barat, kini terbentuk empat provinsi otonomi baru, yaitu:
- Provinsi Papua Selatan (ibu kota Merauke)
- Provinsi Papua Tengah (ibu kota Nabire)
- Provinsi Papua Pegunungan (ibu kota Jayawijaya)
- Provinsi Papua Barat Daya (ibu kota Kota Sorong)
Keputusan ini didasari oleh pertimbangan bahwa luas wilayah Papua yang sangat besar menyulitkan rentang kendali pemerintahan. Dengan adanya pemekaran, diharapkan pelayanan publik, seperti pendidikan dan kesehatan, dapat lebih mudah dijangkau oleh masyarakat yang tersebar di berbagai wilayah.
Selain itu, pemekaran juga menjadi upaya untuk mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua serta mempercepat pemerataan pembangunan yang selama ini masih belum optimal.
Meski demikian, Presiden Joko Widodo mengakui adanya pro dan kontra terkait pemekaran ini. Namun, ia menegaskan bahwa aspirasi pemekaran ini datang dari bawah, dari masyarakat Papua sendiri.
“Itu adalah permintaan dari bawah, bahwa ada pro dan kontra itu namanya demokrasi,” ungkap Presiden. Pernyataan ini menunjukkan bahwa pemerintah memandang pemekaran ini sebagai jawaban atas kebutuhan riil masyarakat di Tanah Papua. Dengan total enam provinsi, Indonesia kini memiliki 38 provinsi secara keseluruhan.