Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Perlindungan Satwa Liar di Dhahirah

Kabaroman.com – Otoritas Lingkungan di Pemerintahan Dhahirah berhasil menangkap beberapa orang yang diduga melanggar undang-undang perlindungan satwa liar. Penangkapan ini terkait dengan perburuan ilegal gazel Arab dan ibex Arab. Dalam operasi tersebut, otoritas juga menyita mycobacteria dan barang-barang lain yang terkait, dan kasus ini telah dilimpahkan kepada pihak berwenang untuk proses hukum lebih lanjut.

Menurut Pasal 15 (b) dari Undang-Undang tentang Cagar Alam dan Konservasi Satwa Liar, setiap orang yang dengan sengaja membunuh, berburu, atau menyelundupkan hewan atau burung yang dilindungi dapat dikenakan hukuman penjara selama enam bulan hingga lima tahun. Selain itu, undang-undang juga menetapkan denda yang berkisar antara RO1.000 hingga RO5.000 untuk pelanggaran tersebut.

Penegakan hukum ini merupakan langkah penting dalam melindungi satwa liar yang terancam punah di kawasan tersebut. Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya konservasi, diharapkan pelanggaran terhadap hukum perlindungan satwa liar dapat diminimalkan di masa depan.

Pos terkait