Program Otsus Pendidikan Harus Fokus pada Orang Asli Papua

Kabaroman.com – Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) menegaskan bahwa program yang bersumber dari dana otonomi khusus (otsus), terutama di bidang pendidikan, harus benar-benar menyentuh masyarakat Orang Asli Papua (OAP). Hal ini disampaikan oleh Anggota Kelompok Kerja (Pokja) Papua Cerdas BP3OKP, Eddy Wambrauw, saat berbicara di Manokwari, Selasa.

Menurut Eddy, Undang-Undang Otsus Jilid II memberikan arahan jelas bahwa program otsus harus langsung memberikan dampak nyata bagi OAP. Berbeda dengan pelaksanaan Otsus Jilid I, yang cenderung menyasar masyarakat secara umum tanpa fokus spesifik kepada OAP, pemerintah pusat kini menekankan agar dana otsus dapat lebih tepat sasaran dan memberdayakan masyarakat asli Papua.

“Di Otsus Jilid II ini, pemerintah pusat ingin memastikan bahwa dana otsus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh OAP, terutama dalam sektor pendidikan,” ujar Eddy.

Untuk mendukung implementasi ini, pemerintah telah menerbitkan dua peraturan pemerintah (PP), yakni PP Nomor 106 dan PP Nomor 107 Tahun 2021. Kedua regulasi tersebut mengatur secara rinci bahwa semua program yang didanai dari otsus harus memiliki sasaran utama OAP, terutama dalam bidang pendidikan. Selain itu, seluruh pemerintah daerah di Papua wajib mengacu pada Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) yang telah ditetapkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Eddy menjelaskan bahwa pemda diharapkan membuat rencana aksi yang selaras dengan RIPPP, termasuk dalam bidang pendidikan. Dalam dokumen RIPPP, beberapa program pendidikan telah dipersiapkan untuk dikembangkan, seperti sekolah sepanjang masa dan sekolah berbasis asrama. Program-program ini diharapkan dapat meningkatkan akses dan kualitas pendidikan bagi anak-anak OAP.

“Program seperti sekolah asrama dan sekolah sepanjang masa harus menjadi prioritas. Namun, implementasinya tergantung pada komitmen masing-masing pemda. Program ini bisa diterapkan di sekolah negeri, tapi semuanya bergantung pada keseriusan pemda,” tambahnya.

BP3OKP sendiri memiliki tugas untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program otsus oleh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten. Lembaga ini bertanggung jawab melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, serta koordinasi untuk memastikan program otsus berjalan sesuai arahan pemerintah pusat.

“Kami akan melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap program otsus yang dijalankan pemda. Hasil evaluasi akan kami laporkan kepada presiden melalui wakil presiden dalam bentuk rekomendasi. Jika ada pemda yang tidak sesuai dengan aturan atau kurang serius, kami akan memanggil dan melakukan intervensi,” tegas Eddy.

Dengan pengawasan ketat ini, BP3OKP berharap program otsus dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Papua, khususnya dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan OAP. Keberhasilan implementasi program ini sangat bergantung pada komitmen dan keseriusan pemerintah daerah dalam menjalankan amanat UU Otsus Jilid II.

Pos terkait