Anggota KKB Nikson Matuan Tersangka Penembakan di Yalimo, Diserahkan ke Jaksa

Kabaroman.com – Anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) , Nikson Matiuan alias Okoni Siep , resmi diserahkan oleh penyidik Satgas Operasi Damai Cartenz 2025 dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Papua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayawijaya. Proses serah terima tahap II ini dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Jayawijaya dengan pengawalan ketat dari personel Satgas Operasi Damai Cartenz.

Nikson Matuan diketahui terlibat dalam sejumlah aksi kekerasan yang menewaskan dan melukai warga sipil serta aparat keamanan. Salah satu insiden adalah penembakan yang terjadi pada 5 November 2024 di Jalan Trans Wamena–Jayapura, Kampung Hobakma, Kabupaten Yalimo. Dalam peristiwa tersebut, Muktar Layuk tewas ditembak, sementara Korinus Yohanis Wentken mengalami luka parah.

Selain itu, Nikson juga terlibat dalam insiden penembakan yang menewaskan Brigpol Anumerta Iqbal , anggota Brimob yang bertugas dalam Operasi Damai Cartenz-2025. Insiden ini terjadi pada 17 Januari 2025 di lokasi yang sama, yakni Jalan Trans Wamena–Jayapura.

Nikson Matuan berhasil ditangkap oleh Satgas Operasi Damai Cartenz-2025 di Kabupaten Yalimo pada 2 Februari 2025 , setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan dalam upaya menindak pelaku kejahatan bersenjata di wilayah Papua.

Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigadir Jenderal Polisi Faizal Ramadhani , menyampaikan bahwa Nikson akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP , yang mengatur tentang kepemilikan senjata api secara ilegal dan keterlibatan dalam tindak pidana bersama-sama.

“Setelah proses serah terima selesai, Nikson Matuan dikawal menuju Lapas Klas IIB Wamena untuk proses penitipan tahanan,” ujar Faizal.

“Nikson akan menjalani proses penahanan sebagai tahanan JPU Kejaksaan Negeri Jayawijaya,” tambahnya.

Sementara itu, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz, Komisaris Besar Polisi Yusuf Sutejo , menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum di Papua. “Ini adalah bagian dari upaya menegakkan keadilan agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujarnya.

Menurut Yusuf, Satgas Operasi Damai Cartenz-2025 akan terus menindak para pelaku kejahatan demi menciptakan keamanan dan ketertiban di Papua. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi kelompok-kelompok yang mengancam keselamatan masyarakat dan merusak stabilitas keamanan,” tutupnya.

Penyerahan tersangka Nikson Matuan ke jaksa menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam menangani kelompok separatis bersenjata di Papua. Upaya ini tidak hanya bertujuan untuk memberantas kejahatan, tetapi juga untuk memastikan rasa aman bagi masyarakat, termasuk tenaga pendidik, tenaga medis, dan pekerja lainnya yang berdedikasi membangun Papua.

Pos terkait