Muscat – Kantor regional Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk Timur Tengah menyatakan apresiasi atas upaya Sultanat Oman dalam memperjuangkan penggunaan kemasan polos untuk produk tembakau.
Kantor WHO mengatakan Oman menempati peringkat kedua di antara negara-negara di wilayah tersebut dan menggambarkan tindakan Oman sebagai “penting dan bersejarah.” Langkah ini juga sesuai dengan kewajiban negara-negara yang merupakan pihak dalam Konvensi Kerangka Kerja WHO tentang Pengendalian Tembakau.
Dr. Ahmed bin Salem Al Mandhari, Direktur Regional WHO untuk wilayah Timur Tengah, mengatakan: “Kemasan polos merupakan salah satu intervensi kesehatan masyarakat yang paling efektif dalam mengurangi permintaan akan tembakau, karena mengurangi daya tarik produk tembakau di mata konsumen, terutama orang muda.”
Oman terus menerus merencanakan upaya untuk mengurangi konsumsi tembakau sebesar 30% pada tahun 2025.
Kemasan polos melarang penggunaan logo, warna, gambar merek, dan promosi pada kemasan tembakau. Ini memungkinkan untuk menampilkan nama, merek, atau nama produk dalam gaya dan warna standar.
Denda OMR 2.000 Dikenakan pada 2 Tempat Usaha yang Menjual Tembakau Ilegal di Oman
Otoritas Perlindungan Konsumen (CPA) menyatakan bahwa denda administratif sebesar OMR 2.000 telah diberlakukan terhadap dua tempat usaha komersial yang menjual tembakau kunyah non-rokok di Kegubernuran South Al Sharqiyah.
Departemen Perlindungan Konsumen di Kegubernuran South Al Sharqiyah menyita 2.358 tembakau kunyah non-rokok di dua tempat usaha yang menjual tembakau kunyah non-rokok kepada konsumen dan memberlakukan denda administratif sebesar OMR 2.000 terhadap tempat usaha tersebut.
Denda administratifsebagai bagian dari upaya pemerintah untuk melawan dan mengendalikan penyalahgunaan dan pelakunya serta mempertanggungjawabkan mereka sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, peraturan pelaksananya, dan amendemen, serta keputusan yang dikeluarkan oleh otoritas.
Petugas pengadilan menerima informasi bahwa sebuah toko yang terletak di sebuah rumah di Wilayat Sur menyimpan dan menjual tembakau kunyah non-rokok kepada konsumen, dan bahwa pekerja asing yang bekerja di sebuah tempat usaha komersial di Wilayat Jalan Bani Buhassan menyimpan dan menjual tembakau kunyah non-rokok melalui tempat di mana ia melakukan aktivitas komersialnya.
Setelah mengumpulkan bukti, menyelidiki dan memverifikasi keabsahan laporan, serta berkoordinasi dengan otoritas terkait di kegubernuran, dua tempat usaha tersebut dirazia dan tindakan hukum diambil terhadap pelanggar.
Barang bukti disita untuk disiapkan untuk dihancurkan, dan denda administratif sebesar OMR 1.000 dikenakan pada masing-masing tempat usaha yang melanggar Resolusi No. 2015/256 dan amendemennya mengenai larangan sirkulasi tembakau kunyah non-rokok dalam bentuk dan dengan nama apa pun.
Otoritas memastikan bahwa mereka tidak akan mengabaikan usaha dalam mengikuti dan memantau pasar serta mengendalikan segala hal yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan konsumen atau merugikan hak-hak mereka, dan akan mengambil tindakan hukum terhadap pelanggar.
Mereka juga mengimbau konsumen untuk melaporkan setiap penyalahgunaan yang mereka temukan di pasar melalui berbagai saluran komunikasi otoritas.