Muscat – Menggantung baju di balkonmu bisa membuatmu didenda hingga OMR 5.000 dan bahkan dipenjara selama enam bulan.
Pernyataan yang dikeluarkan secara online oleh Muscat Municipality menyatakan “Dalam upaya Muscat Municipality untuk mematuhi persyaratan saat mengeringkan pakaian di balkon gedung dan menjaga tampilan estetika kota Muscat,
Pemerintah menekankan Pasal (32) dari Peraturan Daerah No. 92/23 untuk organisasi bangunan di wilayah ini, serta persyaratan yang harus diperhatikan saat mengeringkan pakaian di balkon gedung tempat tinggal yang menghadap ke jalan umum; yang harus sesuai dengan hal berikut:
- Hukum Municipal tidak mengizinkan penggantungan pakaian di balkon kecuali setelah memasang elemen penutup.
- Pakaian di balkon harus ditutupi oleh salah satu elemen berikut: ‘Masharabiya’ atau jala kayu. Lubang jala harus tidak lebih dari 1,50 cm x 1,50 cm, dan lubang beton harus memiliki kedalaman setidaknya 10 cm dan lubang tidak lebih dari 7 cm2.
- Setiap gedung tingkat banyak dengan lebih dari 3 unit perumahan harus menyediakan balkon untuk setiap unit untuk mengeringkan pakaian, tergantung pada kondisi arsitektur unit, yang harus ditutupi dengan salah satu bahan atau elemen penutup.
- Menggunakan jala logam sebagai elemen penutup untuk bukaan di bangunan (balkon atau jendela) dilarang.
Pernyataan tersebut juga menyatakan bahwa menurut Pasal No. 14 dari Undang-Undang Muscat Municipality, menggantungkan pakaian di balkon gedung dianggap sebagai pelanggaran hukum, di mana salah satu dari dua hukuman ini akan diberlakukan: denda antara OMR 50 – 5.000, atau penjara selama 24 jam hingga enam bulan.